![]() |
Foto: Enal Bupolo Ketua HMB Jakarta, dan Bupati Buru Ramly Umasugi |
Jakarta - Himpunan Mahasiswa Buru ( HMB ) Jakarta angkat bicara terkait kinerja Bupati Buru soal mendorong percepatan Tambang Emas Gunung Botak dan Gogorea dari Ilegal ke legal.
Pasalnya hingga kini belum juga dibentuk sebuah Tim yang khusus menangani pertambangan rakyat melalui Surat Keputusan Bupati Buru.
Ketua HMB Jakarta, Jainal Labalawa (Enal) kepada awak media mengatakan bahwa seyogyanya Bupati Ramly Ibrahim Umasugi menggelar rapat bersama stackhokder guna membentuk Tim Penanganan Pertambangan Rakyat agar tim bekerja membuat Peta Tata Ruang Baik itu WPR maupun IUP Kali Anahoni, sehingga Pemerintah Pusat dapat segera menetapkan Wilayah Pertambangan tersebut.
"Enal menilai sejauh ini Bupati Buru hanya berkoar-koar di media masa baik Online maupun cetak. Sangat disayangkan potensi pertambangan yang begitu besar belum juga dikelola secara bijak". Ungkap Ketua HMB Jakarta pada media, Jumat 10/09/2021
mengutip pernyataan Bupati Buru pada sumber media BBC News 18 November 2015 " Pasca penutupan tambang emas ilegal di gunung Botak hari Sabtu (14/11), pemerintah kabupaten pulau Buru berencana membangun tambang emas legal di kawasan tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan daerah ungkap Bupati Pulau Buru Ramly Umasugi.
"Akan ada tambang untuk investasi dan tambang untuk rakyat. Tambang untuk rakyat itu sebesar 250 hektar," ungkap Ramly.
Pekerja yang boleh bekerja dalam tambang rakyat tersebut adalah penduduk yang tergabung dalam koperasi daerah dan diperlukan pendataan penduduk agar dapat dipastikan siapa saja yang dapat bergabung dalam korperasi.
Ramly menambahkan tambang rakyat koperasi ini pun memiliki sistem yang berbeda sehingga diharapkan tidak akan merusak lingkungan.
"Pertama mekanisme pengambilan tidak menggunakan alat berat. Kemudian, kalau pun dibuat dalam bentuk galian batasannya sampai berapa meter. Kemudian, cara pengambilan tidak menggunakan merkuri, tapi ada sistem yang ramah lingkungan," jelas Ramly".
Menurut Enal, Masyarakat Buru selama 7 tahun berharap Negara hadir dalam pengelolaan tambang rakyat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Buru. kata Enal " Rakyat dong siap dibina asalkan pemerintah berikan regulasi dan kelonggarakan bekerja sebagaimana termaktub dalam pasal 24 Undang - Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 Junto UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 " bahwa Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR".
Hal inilah yang menjadi dasar mengapa rakyat bekerja dan menuntut Izin Pertambangan Rakyat dari Bupati sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku.
Untuk itu Enal meminta kepada Ramly Ibrahim Umasugi selaku Bupati Buru di akhir periodenya merangkul semua pemangku kepentingan bukan bekerja sendiri dan mengurus izin sendiri tanpa melibatkan semua pihak, tutupnya.