Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Inspektorat Diminta Audit Anggaran Desa Medio 2020-2023 di Kecamatan Kiandarat, Khususnya Desa Rumafakar dan Kleiser

Juni 04, 2023 | Juni 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-05T14:17:45Z
Foto: Ilustrasi


Bula - Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah kejahatan kemanusiaan dan jelasnya melanggar hukum. Menurut informasi yang diterima Media, pengelolaan anggaran Dana Desa di Kiandarat khususnya Desa Rumfakar dan Kleiser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada medio 2020 s/d 2023, diduga kuat terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh kepala Desa setempat.

 

Salah sumber dari Alfatihnet.com yang tidak mau disebut namanya, menyoroti penggunaan anggara Dana Desa pada periode Pemdes 2020 - 2023, itu, hal tersebut guna untuk menimalisir praket Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kecamatan tersebut kedepan. Karena sebagaimana diatas telah menyebutkan bahwa, diduga kuat terjadinya KKN yang dilakukan oleh Kepala Desa di Desa Rumafakar dan Kleiser di periode tersebut


Ia juga merasa heran bahwasanya pihak aparat keamanan diam - diam saja, "ada apa ini, kok dong diam  - diam saja".


“Sebenarnya pertanggungjawaban dana desa wajib untuk dilaporkan kepada warga, selain dilaporkan ke pihak Kabupaten, kita lihat bahwa dari dulu sampai dengan saat ini di balai desa itu rakyat hanya TTD lalu ambil bantuanya berupa bansos, belanja bagi hasil maupun bantuan keuangan tetapi nominal dari belanja tersebut tidak disampaikan secara terperici, malah mereka rangkum semuanya dalam bentuk laporan yang akan disampaikan ke kabupaten, hampir tiap tahun seperti itu, yang saya rasakan itu ditahun 2020 - 2023. Tegas sumber kepada Media, Rabu (31/5/2023) yang  tidak mau disebutkan namanya.


"Jangan sampai tidak ada tranparansi, karena satu rupiah pun yang keluar dari kas negara itu merupakan hak warga negara, sehingga pengauditan perlu dilakukan agar warga juga tahu kemana uang yang dianggarkan di desanya, apa saja yang digunakan, dan kalau ada sisa uang itu dikemanakan” tambahnya.


Ia mempertanyakan, dari total dana desa yang dikucurkan tiap tahun apakah dipakai 100% atau tidak. dan pihaknya menduga bahwa ada kemunkinan perangkat desa menilap sebagain anggara desa para periode 2020-2023.


"Kalau dipakai 100% dimana bukti otentiknya, dan apabila tidak dipakai 100% uang tersebut sisanya kemana, jangan sampai laporan fiktif masuk di Kabupaten lalu anggara sisa ditilap untuk belanja mobil motor dan kebutuhan pribadi lainnya," jelasnya.


Oleh sebab itu, dirinya meminta pihak inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk segera melakukan audit dana desa Se - Kecamatan Kiandarat khusunya di Desa Kleiser dan Rumafakar pada tahun 2020-2023 sehingga tidak ada dugaan perangkat desa makan apa yang bukan hak mereka dengan kata lain, maka uang haram. (DUM).

×
Berita Terbaru Update