JAKARTA - HMI Komisariat PTIQ-IIQ Jakarta melayangkan surat pengajuan keberatan kepada saudari Nikmatul Khairiah, salah satu Wakil Direktur Ma'had Putri Institut PTIQ Jakarta.
Dalam surat yang di tandatangani oleh Ketua Umum HMI Komisariat PTIQ-IIQ, Aden Aang Umar Alam, bahwasanya ada indikasi tekanan dari Wakil Direktur Ma'had Putri yang menghalang halangi mahasiswi dalam mengembangkan potensi diri dan wawasan ke-Islaman dan ke-Indonesiaan dalam wadah organisasi kemahasiswaan islam.
Hal itu di sampaikan Ketua HMI Komisariat PTIQ-IIQ Aden Aang UA dalam Keterangan Tertulis kepada Media, Kamis 25/3/2021 mengatakan
"Organisasi adalah tempat berproses, banyak orang hebat yang di gembleng sampai menjadi orang. Liat banyak sekali alumni alumni yang lahir dalam rahim organisasi mengabdi kepada bangsa ini. Jika mahasiswa/i dilarang untuk mengikuti organisasi artinya ini merupakan suatu penjara intelektual yang dilakukan oleh pihak terkait," terang Ketua HMI Komisariat PTIQ-IIQ Aden Aang UA.
Selanjutnya, dalam surat tersebut HMI Komisariat PTIQ-IIQ menghimbau agar rekan rekan organisasi kemahasiswaan yang ada di lingkungan kampus PTIQ dalam hal ini juga bersikap atas persoalan tersebut. Tutupnya