Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal PEMKAB Bogor gandeng KPK, Mas Gie: Tuntaskan Kasus Gratifikasi dan Buka Dugaan 22 skpd Yang Terlibat Dalam Pusaran Korupsi

Mei 25, 2021 | Mei 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-21T12:36:13Z


LIDIJOURNAL.ID, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan kolaborasi dengan Tim Pemberantasan Korupsi Wilayah II Jawa Barat dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan Kabupaten Bogor yang transparan, kondusif dan dapat menciptakan budaya anti korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.


Bupati Bogor yang didampingi oleh Wakil Bupati Bogor (Iwan Setiawan), Sekda Kabupaten Bogor (Burhanudin), dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor (Rudy Susmanto), pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kabupaten Bogor, di Ruang Rapat Bupati Bogor pada Selasa, (25/5/21).


Dalam agenda tersebut Ade Yasin selaku Bupati Bogor manyampaikan bahwa untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut Pemerintah Kabupaten Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor.


“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti korupsi,” tuturnya Ade Yasin.


Senada dengan niatan pemerintahan Kabupaten Bogor tersebut, Yogi Prasetio pun ikut berkomentar perihal Pemkab Bogor yang menggandeng komisi anti rusuah tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi di bumi tegar beriman.


Yogi Prasetio (Mas Gie,-red) menuturkan dan berharap bahwa agenda kolaborasi tersebut jangan sebatas seremoni semata dan terkesan hanya menggugurkan kewajiban semata.


"Jangan kemudian upaya kolaborasi ini hanya sebatas seremoni dan terkesan menggugurkan kewajiban saja". Kata Yogi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 25/5/21 di Jakarta beberapa waktu lalu.


Lanjut Mas Gie menuturkan bahwa jangan sampai kita berutofia memberantas praktik korupsi di bumi tegar beriman tapi melupan kasus-kasus korupsi yang sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bogor.


Yogi pun menyinggung adanya dugaan keterlibatan 22 SKPD Kabupaten Bogor yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Ia meminta kepada komisi anti rusuah agenda kolaborasi tersebut bisa dijadikan sebagai jalan pintu untuk membuka sejauh mana keterlibatan para SKPD dalam kasus tersebut.


"Dalam hal ini saya apresiasi desain pemkab dalam mengelola pencegahan praktik korupsi di kabupaten bogor, tapi kita juga jangan lupa bahwa ada sekitar 22 SKPD yang patut diduga terlibat dalam pusaran kasus mantan Bupati Bogor Pak RY yang saat ini menjadi bawahan Bupati Bogor Ade Yasin, jelas ini sebagai pintu pembuka untuk pemkab bogor membuktikan ucapannya kepada publik dan komitmen KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tanah air". Lanjut Yogi.


Diakhir keterangannya Yogi yang juga aktif di kepengurusan PB HMI tersebut menegaskan dan berharap kepada KPK untuk tidak tebang pilih dalam penanganan praktik korupsi, dan berharap kepada pemerintah Kabupaten Bogor untuk berkomitmen dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor

×
Berita Terbaru Update